Koran Tempo : 30 Persen Pelaku Prostitusi Adalah Anak di Bawah Umur
October 29, 2008 | Posted in Uncut | No Comments »
YOGYAKARTA —Sekitar 30 persen pelaku prostitusi di Indonesia berasal dari kalangan anak-anak di bawah umur.
Eksploitasi seks di kalangan anak untuk tujuan komersial juga cenderung meningkat. "Setidaknya ada tujuh provinsi di Indonesia yang mengalami peningkatan dalam kasus tersebut," kata Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Sambudjo Parikesit setelah membuka lokakarya "Pencegahan Eksploitasi Seks Komersial Anak" di Yogyakarta kemarin. Dari data sekunder yang diperoleh, tujuh provinsi yang angka eksploitasi seks anaknya sangat tinggi adalah Bali, Batam (termasuk Kepulauan Riau), Nusa Tenggara Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara.
Maraknya dunia prostitusi, Sambudjo melanjutkan, seiring dengan berkembangnya dunia pariwisata. Hanya, berkembangnya prostitusi tidak disebabkan oleh pariwisata. Prostitusi, termasuk di kalangan anak, kata dia, di antaranya disebabkan oleh faktor sosial, ekonomi, dan pendidikan. Menurut Sambudjo, eksploitasi terhadap anak selama ini sudah sering didengar masyarakat, seperti pornografi,
prostitusi, dan perdagangan anak. Kasus itu banyak ditemukan pada infrastruktur pariwisata. Hanya, ujar dia, pariwisata tidak bisa diminta bertanggung jawab untuk mengatasi masalah tersebut. "Jika penyebabnya adalah faktor ekonomi atau pendidikan, tentu bukan Departemen Pariwisata yang mesti bertanggung jawab. Masalah ini butuh perhatian dari semua pihak dan lintas sektoral untuk mengatasinya," kata dia.
Salah satu tugas Direktur Jenderal Destinasi Pariwisata, menurut Sambudjo, adalah menarik wisatawan sebanyak mungkin. Dari wisatawan yang datang, bisa jadi beberapa di antara mereka merupakan pelaku atau pengguna jasa seks. Hanya, kata dia, hal itu tidak bisa diartikan pihaknya mengundang pelaku atau pengguna datang ke Indonesia. Undang-Undang Kepariwisataan, kata Sambudjo, justru secara tegas menolak adanya prostitusi. Undang-undang itu justru menekankan pengembangan pariwisata yang sesuai dengan norma agama dan budaya. "Dunia prostitusi jelas
bertentangan dengan nilai agama dan budaya Indonesia," ujarnya. Syaiful Amin
Sumber : aidsindonesia.or.id




